Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Pemilu Fasilitasi 4 Provinsi Baru Papua

Carlos Roy Fajarta
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Perppu Pemilu untuk memfasilitasi Pemilu di 4 provinsi baru Papua. (Foto: iNews/Ary Wahyu)

Keberadaan Perppu juga untuk mewujudkan kelancaran penyelenggaraan Pemilu 2024 sehingga memerlukan perubahan beberapa norma dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Perubahan dilakukan terkait penguatan kelembagaan penyelenggara pemilihan umum, jadwal dimulainya kampanye pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan kampanye pemilihan umum presiden dan wakil presiden serta penyelenggaraan pemilihan umum di Ibu Kota Nusantara tahun 2024.

Selain itu keberadaan Perppu juga dibutuhkan untuk penyesuaian daerah pemilihan dan penyesuaian jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi sebagai akibat dari pertambahan jumlah penduduk.

Pertimbangan mendasar dari Perppu tersebut untuk melaksanakan sejumlah ketentuan UU yang telah dibuat sebelumnya untuk membentuk provinsi di Pulau Papua. Ketentuan tersebut di antaranya:

1. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kubu Roy Suryo Klaim Kasus Ijazah Jokowi Sudah Gugur, Sebut Tak Layak Disidangkan

57 tahun lalu

DPR Rancang Aturan Pilpres Tak Diikuti Terlalu Banyak Capres: Jangan Sampai Kayak Kongres

57 tahun lalu

Perindo Dorong Pemilu yang Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Harus Dikocok Ulang

57 tahun lalu

Jokowi Sebut Nadiem Makarim Sosok yang Baik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal