"Yang kita tantang sebenarnya adalah apakah penyidik Polda Metro Jaya memiliki minimal dua alat bukti untuk mentersangkakan Mas Roy," katanya.
"Sayangnya hakim tunggal praperadilan tidak menjawab itu. Mereka menjawab timing katanya sudah tidak relevan lagi," imbuh Refly.
Kendati demikian, Refly memastikan Roy siap menghadapi proses persidangan pokok perkara. Dia menyatakan upaya praperadilan merupakan langkah hukum yang ditempuh kuasa hukum untuk membela kliennya.
"Kalau ditanyakan pada Masroy apakah Mas Roy siap untuk pokok perkara? At anytime, Siap," kata Refly.
Diketahui, hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan tersangka fitnah mengenai ijazah Jokowi Senin (20/7/2026). Status tersangka Roy Suryo dinyatakan sah.
"Menolak permohonan praperadilan seluruhnya," kata hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Perkara itu tercatat sebagai gugatan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka. Adapun pihak termohon yakni Kapolda Metro Jaya cq (dalam hal ini) Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik serta Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jakarta Selatan cq Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).