Praperadilan Jilid II Kandas, Refly Harun Pertanyakan 2 Alat Bukti Tersangkakan Roy Suryo

Yuwantoro Winduajie
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun. (Foto: Nur Khabibi)

"Yang kita tantang sebenarnya adalah apakah penyidik Polda Metro Jaya memiliki minimal dua alat bukti untuk mentersangkakan Mas Roy," katanya.

"Sayangnya hakim tunggal praperadilan tidak menjawab itu. Mereka menjawab timing katanya sudah tidak relevan lagi," imbuh Refly.

Kendati demikian, Refly memastikan Roy siap menghadapi proses persidangan pokok perkara. Dia menyatakan upaya praperadilan merupakan langkah hukum yang ditempuh kuasa hukum untuk membela kliennya.

"Kalau ditanyakan pada Masroy apakah Mas Roy siap untuk pokok perkara? At anytime, Siap," kata Refly.

Diketahui, hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan tersangka fitnah mengenai ijazah Jokowi Senin (20/7/2026). Status tersangka Roy Suryo dinyatakan sah.

"Menolak permohonan praperadilan seluruhnya," kata hakim tunggal I Ketut Darpawan.

Perkara itu tercatat sebagai gugatan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka. Adapun pihak termohon yakni Kapolda Metro Jaya cq (dalam hal ini) Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik serta Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jakarta Selatan cq Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Roy Suryo Respons Praperadilan Jilid II Ditolak: Semoga Hakim Diberi Pencerahan

1 hari lalu

Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim, Polda Metro: Putusan Wajib Dilaksanakan

1 hari lalu

Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak, Ini Reaksi Polda Metro

2 hari lalu

Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Sah!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal