Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Sah!

Yuwantoro Winduajie
Tersangka kasus fitnah ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo (foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Senin (20/7/2026).

Dengan putusan ini, maka status tersangka Roy Suryo dinyatakan sah

"Menolak permohonan praperadilan seluruhnya," kata hakim tunggal I Ketut Darpawan

Sebelumnya, perkara itu tercatat sebagai gugatan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka. Adapun pihak termohon yakni Kapolda Metro Jaya cq (dalam hal ini) Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik serta Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jakarta Selatan cq Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Permohonan itu diajukan Roy untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi.

Sebelumnya, Roy juga mengajukan praperadilan terpisah yang menguji sah atau tidaknya tindakan penggeledahan, penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik dalam perkara yang sama.

Dalam putusan sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan Roy. Hakim menyatakan upaya paksa berupa penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan terhadap Roy cacat formil sehingga dinyatakan tidak sah menurut hukum.

Hakim juga menilai tindakan penahanan tidak memenuhi syarat subjektif sehingga dinyatakan tidak sah. Namun, permohonan Roy terkait rehabilitasi harkat dan martabat seperti semula ditolak oleh majelis.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 jam lalu

Pembuktian Ijazah Dimulai, Jokowi Kumpulkan Teman Kuliah Jelang Hadiri Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa

5 jam lalu

DKPP Periksa Komisioner KPU terkait Laporan Bonatua soal Dokumen Ijazah Jokowi

24 jam lalu

Roy Suryo Ungkap Wacana Ajukan Praperadilan Jilid IV: Tunggu Tanggal Mainnya

24 jam lalu

Praperadilan Jilid II Kandas, Refly Harun Pertanyakan 2 Alat Bukti Tersangkakan Roy Suryo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal