Praperadilan Jilid II Kandas, Refly Harun Pertanyakan 2 Alat Bukti Tersangkakan Roy Suryo

Yuwantoro Winduajie
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan kliennya terkait penetapan tersangka fitnah soal ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Meski demikian, Refly menilai hakim tidak menjawab substansi yang dipersoalkan pemohon yakni soal kecukupan alat bukti dalam penetapan tersangka.

"Sebagai insan yang taat hukum tentu kita menghormati putusan tersebut. Walaupun tentu kita memiliki pendapat yang berbeda. Tapi tetap saja ini adalah putusan yang memang first, final, and binding, yang kita harus hargai," kata Refly usai sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).

Menurut Refly, tim kuasa hukum mempertanyakan pertimbangan hakim yang menyebut permohonan praperadilan sudah tidak relevan karena diajukan setelah Roy ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025.

"Kalau kami merasa relevansi itu bukan jawaban hukum, karena relevan itu lebih pada timing-nya," ujarnya.

Refly menjelaskan, pihaknya ingin menguji apakah penyidik memiliki minimal dua alat bukti yang cukup saat menetapkan Roy sebagai tersangka menggunakan Pasal 32 ayat 1 UU ITE. Namun, dia menilai persoalan tersebut tidak dijawab dalam putusan praperadilan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Roy Suryo Respons Praperadilan Jilid II Ditolak: Semoga Hakim Diberi Pencerahan

1 hari lalu

Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim, Polda Metro: Putusan Wajib Dilaksanakan

1 hari lalu

Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak, Ini Reaksi Polda Metro

1 hari lalu

Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Sah!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal