Sementara itu, anggota KNIU berasal dari sejumlah kementerian dan lembaga strategis, antara lain kementerian yang membidangi urusan luar negeri, pendidikan dasar dan menengah, pendidikan tinggi dan ilmu pengetahuan, komunikasi dan informasi, serta lembaga yang menangani penelitian, inovasi, ketenaganukliran, dan keantariksaan.
Untuk memperkuat pelaksanaan program, pemerintah juga membentuk sejumlah kelompok kerja yang mencakup bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, komunikasi dan informasi. Pemerintah juga membuka peluang pembentukan kelompok kerja baru sesuai perkembangan lingkungan strategis dan kebutuhan program UNESCO ke depan.
Di sisi lain, pemerintah membentuk sekretariat khusus yang bertugas memberikan dukungan administratif bagi seluruh kegiatan KNIU agar pelaksanaan program berjalan lebih efektif dan terkoordinasi.
Melalui peraturan ini, Prabowo juga menekankan pentingnya akuntabilitas kinerja KNIU. Ketua KNIU diwajibkan melaporkan pelaksanaan tugas dan kinerja komisi kepada Presiden sedikitnya satu kali dalam setahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Kehadiran Perpres Nomor 31 Tahun 2026 diharapkan mampu memperkuat posisi Indonesia dalam berbagai program UNESCO, termasuk pengembangan pendidikan, riset, pelestarian budaya, serta kerja sama internasional yang dapat mendukung kepentingan nasional di tingkat global.