PPKM Darurat, Menag Revisi Surat Edaran Pelaksanaan Iduladha

Dimas Choirul
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas segera merevisi surat edaran pelaksanaan Iduladha selama PPKM darurat. (Foto: Kemenag)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan surat edaran tentang pelaksanaan Iduladha 2021 segera direvisi. Hal itu dilakukan karena pemerintah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan kesiapan Kemenag dalam menjalankan PPKM Darurat. Menurutnya, saat kebijakan PPKM darurat, tempat ibadah serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara. 

"Secara khusus dalam menghadapi Iduladha, kita akan segera lakukan revisi dan sosialisasi SE Pelaksanaan Salat Iduladha dan Pelaksanaan Kurban. Ini disesuaikan dengan PPKM darurat," kata Yaqut saat memimpin rapat pimpinan secara virtual bersama jajarannya di Jakarta, Kamis (1/7/2021).

Untuk sekolah dan madrasah, lanjut Menag, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. Fasilitas umum, misanya area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya juga ditutup sementara. 

"Tidak benar rumah ibadah ditutup, sementara sektor pariwisata dibuka," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Limpahkan Perkara Eks Menag Yaqut usai Ibadah Haji 2026 Rampung

57 tahun lalu

KPK Segera Tahan 2 Tersangka Terbaru Kasus Kuota Haji, Susul Eks Menag Yaqut

57 tahun lalu

Menag Tegaskan Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Tak Boleh Terulang

57 tahun lalu

Menag Ucapkan Selamat Hari Waisak: Kebijaksanaan di Buddha Selaras dengan Nilai-Nilai Kemanusiaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal