PPKM Darurat, Tempat Ibadah di Tangsel Ditutup dan Salat Iduladha Ditiadakan

hambali
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie memberikan keterangan pers terkait PPKM Darurat, Kamis (1/7/2021). (Foto: Hambali).

TANGERANG SELATAN, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) akan menutup sementara seluruh tempat ibadah. Kebijakan ini menyusul adanya aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat wilayah Jawa dan Bali 3-20 Juli 2021.

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, penutupan rumah ibadah dilakukan mulai 3 Juli pukul 00.00 WIB.  

"Tempat ibadah, masjid, musala, pura, vihara dan kelenteng agar ditutup sementara," ujar Benyamin di Ciputat, Kamis (1/7/2021).

Selain itu, dia meminta pelaksanaan salat Iduladha di tempat ibadah maupun lapangan ditiadakan. Kebijakan ini, kata dia sesuai imbauan dari Kementerian Agama (Kemenag).

"Salat Iduladha, tempat ibadahnya kita tutup. Saya sudah tugaskan kepada pengelola tempat ibadah untuk menyosialisasikan agar menutup tempat-tempat ibadah," ucapnya.

Menurutnya, Pemkot Tangsel terus berkoordinasi dengan MUI maupun Kemenag agar pelaksanaan Salat Idul adha 2021 tidak dilaksanakan di masjid-masjid.

"Kita juga akan bicarakan dengan MUI dan Kemenag, arahnya salat Iduladha ditunda. Bahkan menurut Kemenag salat Iduladha ditiadakan," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BNPB: 40 Rumah Rusak akibat Angin Kencang di Ciputat Tangsel

57 tahun lalu

Viral Kepala SMK di Tangsel Diduga Child Grooming Siswi, Polisi Turun Tangan

57 tahun lalu

Banjir, Jalan Ceger Raya Tangsel Tak Bisa Dilalui Kendaraan

57 tahun lalu

Suhu Bekasi Siang Ini Mencapai 39 Derajat Celsius, Panas Pol!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal