PPKM Darurat, Menag Revisi Surat Edaran Pelaksanaan Iduladha

Dimas Choirul
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas segera merevisi surat edaran pelaksanaan Iduladha selama PPKM darurat. (Foto: Kemenag)

Menag menambahkan, kebijakan PPKM darurat diterapkan sebagai upaya menekan penularan covid-19. Nantinya akan dilakukan pengetatan aktivitas untuk beberapa sektor kegiatan.

Misalnya, dilaksanakan 100 persen Work From Home (WFH)untuk sektor non-esensial dan 50 persen untuk sektor esensial. Cakupan sektor esensial yaitu keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina serta industri orientasi ekspor.

Cakupan area PPKM darurat meliputi 45 kabupaten/kota dengan nilai assesment 4 dan 76 kabupaten/kota dengan nilai assesment 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Limpahkan Perkara Eks Menag Yaqut usai Ibadah Haji 2026 Rampung

57 tahun lalu

KPK Segera Tahan 2 Tersangka Terbaru Kasus Kuota Haji, Susul Eks Menag Yaqut

57 tahun lalu

Menag Tegaskan Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Tak Boleh Terulang

57 tahun lalu

Menag Ucapkan Selamat Hari Waisak: Kebijaksanaan di Buddha Selaras dengan Nilai-Nilai Kemanusiaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal