Polri Tetapkan 32 Tersangka Kasus Penipuan Haji, 3.550 Orang Jadi Korban

Puteranegara Batubara
Kemenag telah mengumumkan daftar jemaah haji yang berhak berangkat tahun ini. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Selanjutnya, Polda Jawa Timur menetapkan 13 tersangka dengan jumlah korban 145 orang dan kerugian mencapai Rp9,5 miliar. 

Selain itu, ada juga Polda Sulawesi Tenggara yang menetapkan tiga tersangka dengan korban 282 orang dengan estimasi kerugian korban mencapai Rp8,8 miliar.

Dia menegaskan, Polri terus berkomitmen memberantas pelanggaran haji dan umrah untuk memastikan masyarakat bisa beribadah dengan tenang. Irhamni mengingatkan masyarakat hati-hati dengan iming-iming pelaksanaan haji dan umrah dengan biaya murah. 

"Masyarakat perlu terus waspada dan jangan tergiur tawaran-tawaran haji dan umrah dengan biaya murah dari pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menhaj Usul Biaya Haji 2027 Jadi Rp107 Juta, Naik Nyaris Rp20 Juta dari Tahun Lalu

57 tahun lalu

Imigrasi Deportasi 92 WN China gegara Penipuan Investasi di Batam, Dicekal Seumur Hidup

57 tahun lalu

DPR Ungkap Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik gegara Rupiah Melemah hingga Pajak Arab Saudi

57 tahun lalu

Kemenhaj Beri Penghargaan ke Insan dan Mitra Terbaik Haji 2026, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal