Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Imigrasi Medan Deportasi 8 WNA China, Diduga Kerja Jadi Fotografer hingga MUA
Advertisement . Scroll to see content

Imigrasi Deportasi 92 WN China gegara Penipuan Investasi di Batam, Dicekal Seumur Hidup

Senin, 06 Juli 2026 - 17:37:00 WIB
Imigrasi Deportasi 92 WN China gegara Penipuan Investasi di Batam, Dicekal Seumur Hidup
Ditjen Imigrasi melakukan deportasi massal terhadap 92 WN China pelaku penipuan investasi di Batam. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melakukan deportasi massal terhadap 92 warga negara (WN) China sindikat pelaku penipuaninvestasi di Batam. Puluhan WNA tersebut juga masuk dalam daftar penangkalan seumur hidup masuk Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menjelaskan, deportasi ini merupakan permintaan resmi otoritas Republik Rakyat China melalui Kementerian Keamanan Publik. Pemerintah China juga memfasilitasi penuh pemulangan 92 orang itu dengan mengirimkan tim penjemputan khusus, serta menanggung seluruh biaya akomodasi dan operasional deportasi.

"Tindakan deportasi dan penangkalan seumur hidup ini kami harapkan dapat memberi efek jera dan membuat pelaku kejahatan asing lainnya mengurungkan niat untuk berkegiatan di Indonesia," ujar Hendarsam dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).

Hendarsam menegaskan, proses hukum bagi 92 orang itu diserahkan kepada otoritas China agar dapat dijatuhi hukuman yang berat, sekaligus biaya peradilan yang timbul dapat ditanggung.

"Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi warga asing yang mengganggu ketertiban dan keamanan di Indonesia," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut