Polri Tetapkan 32 Tersangka Kasus Penipuan Haji, 3.550 Orang Jadi Korban

Puteranegara Batubara
Kemenag telah mengumumkan daftar jemaah haji yang berhak berangkat tahun ini. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas Haji dan Umrah Polri menetapkan 32 orang tersangka penipuan selama periode ibadah haji di tahun 2026. Kepala Sub Satgas Penegakan Hukum, Brigjen Mohammad Irhamni mengungkapkan, penindakan dilakukan mulai dari tingkat Bareskrim Polri hingga polda jajaran di seluruh wilayah.

Dia mengatakan, proses hukum tersebut dilakukan sebagai langkah terakhir untuk memberikan efek jera kepada para pelaku serta memberikan keadilan bagi korban.

"Penegakan hukum dilakukan dengan sinergi dan kolaborasi dengan jajaran kepolisian di level daerah," kata Irhamni kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).

Penindakan terhadap 32 pelaku itu berasal dari 64 laporan kepolisian yang ditangani oleh Satgas Haji dan Umrah. Rinciannya, 34 Laporan Polisi (LP) dan 30 Laporan Informasi (LI) dengan jumlah korban mencapai 3.550 orang dan kerugian sebesar Rp116,7 miliar.

Irhamni mengatakan, salah satu kasus yang menonjol yakni di Polda Metro Jaya yang mengusut empat LP dengan jumlah korban mencapai 3.000 orang. Polda Metro Jaya telah menetapkan satu tersangka dengan kerugian korban mencapai Rp95 miliar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menhaj Usul Biaya Haji 2027 Jadi Rp107 Juta, Naik Nyaris Rp20 Juta dari Tahun Lalu

57 tahun lalu

Imigrasi Deportasi 92 WN China gegara Penipuan Investasi di Batam, Dicekal Seumur Hidup

57 tahun lalu

DPR Ungkap Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik gegara Rupiah Melemah hingga Pajak Arab Saudi

57 tahun lalu

Kemenhaj Beri Penghargaan ke Insan dan Mitra Terbaik Haji 2026, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal