Polri: Syekh Ahmad Al Misry Coba Copot Status WNI agar Lepas Jerat Hukum Dugaan Pelecehan

Puteranegara Batubara
Syekh Ahmad Al Misry. (Foto: Instagram)

"Sehingga tentunya upaya yang dilakukan harus menempuh jalur ekstradisi yang panjang dan lama. Tidak bisa melalui Police to Police Cooperation," ucapnya. 

Di sisi lain, Untung menyebut hal itu juga akan menyulitkan proses penerbitan red notice terhadap Misry lantaran diajukan saat masih berstatus WNI.

"Tentunya akan menyulitkan kami, karena pengajuan Interpol red notice terhadap yang bersangkutan masih berstatus WNI," tutur Untung.

Diketahui, Syekh Ahmad Al Misry ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut penetapan tersangka dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO usai melaksanakan gelar perkara pada Rabu (22/4/2026 lalu).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Aparat Mesir Buru Syekh Ahmad Al Misry, Tersangka Pelecehan Seksual

Nasional
4 hari lalu

Polri: Syekh Ahmad Al Misry Diduga Sembunyikan Status Warga Negara Mesir

Nasional
7 hari lalu

Polri Ajukan Red Notice Syekh Ahmad Al Misry ke Interpol terkait Kasus Pelecehan

Nasional
22 hari lalu

Ustaz Ahmad Al Misry Jadi Tersangka, Pelapor Ungkap Modus Pelecehan Seksual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal