JAKARTA, iNews.id - Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menyatakan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, Syekh Ahmad Al Misry mencoba mencopot status Warga Negara Indonesia (WNI). Upaya itu telah dikonfirmasi oleh Kedutaan Besar (Kedubes) RI di Cairo, Mesir. Pasalnya, Misry terbukti masih memiliki status warga negara (WN) Mesir.
"Secara resmi KBRI Cairo telah berkomunikasi dengan saya pada pukul 11.00 WIB tentang upaya pelepasan kewarganegaraan Indonesia dari SAM (Syekh Ahmad Al Misry)," kata Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).
Menurut Untung, upaya itu dilakukan Misry agar bisa lepas dari jerat hukum di Indonesia. Dengan begitu, kata Untung, Misry bisa mendapatkan perlindungan hukum dari Mesir.
"Upaya tersangka (lepas dari hukum). Dengan melepas status kewarganegaraan Indonesia, tentu dia hanya memiliki single status dan memperoleh asas perlindungan kewarganegaraan dari Mesir," ujar Untung.
Dia menjelaskan jika hal ini terwujud maka upaya ekstradisi akan menempuh proses yang lama dan tidak bisa lewat kerja sama antara kepolisian semata.