Polri: Syekh Ahmad Al Misry Coba Copot Status WNI agar Lepas Jerat Hukum Dugaan Pelecehan

Puteranegara Batubara
Syekh Ahmad Al Misry. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menyatakan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, Syekh Ahmad Al Misry mencoba mencopot status Warga Negara Indonesia (WNI). Upaya itu telah dikonfirmasi oleh Kedutaan Besar (Kedubes) RI di Cairo, Mesir. Pasalnya, Misry terbukti masih memiliki status warga negara (WN) Mesir.

"Secara resmi KBRI Cairo telah berkomunikasi dengan saya pada pukul 11.00 WIB tentang upaya pelepasan kewarganegaraan Indonesia dari SAM (Syekh Ahmad Al Misry)," kata Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko kepada wartawan, Jumat (15/5/2026). 

Menurut Untung, upaya itu dilakukan Misry agar bisa lepas dari jerat hukum di Indonesia. Dengan begitu, kata Untung, Misry bisa mendapatkan perlindungan hukum dari Mesir.

"Upaya tersangka (lepas dari hukum). Dengan melepas status kewarganegaraan Indonesia, tentu dia hanya memiliki single status dan memperoleh asas perlindungan kewarganegaraan dari Mesir," ujar Untung. 

Dia menjelaskan jika hal ini terwujud maka upaya ekstradisi akan menempuh proses yang lama dan tidak bisa lewat kerja sama antara kepolisian semata.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Aparat Mesir Buru Syekh Ahmad Al Misry, Tersangka Pelecehan Seksual

Nasional
4 hari lalu

Polri: Syekh Ahmad Al Misry Diduga Sembunyikan Status Warga Negara Mesir

Nasional
7 hari lalu

Polri Ajukan Red Notice Syekh Ahmad Al Misry ke Interpol terkait Kasus Pelecehan

Nasional
22 hari lalu

Ustaz Ahmad Al Misry Jadi Tersangka, Pelapor Ungkap Modus Pelecehan Seksual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal