Polri Ajukan Red Notice Syekh Ahmad Al Misry ke Interpol terkait Kasus Pelecehan

Jonathan Simanjuntak
Syekh Ahmad Al Misry. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengajukan red notice untuk pendakwah Syekh Ahmad Al Misry ke Interpol. Pengajuan dilakukan menyusul status tersangka Ahmad dalam kasus dugaan pelecehan seksual.

"Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol," ujar Kepala Bagian Kejahatan Transnasional (Kabag Jataranin) Set NCB Interpol Indonesia Kombes Ricky Purnama kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Ricky memastikan Syekh Ahmad Al Misry merupakan warga negara Indonesia (WNI). Status kewarganegaraan itu diterima melalui naturalisasi resmi lewat permohonan pasangan kawin campur dengan perempuan berkewarganegaraan Indonesia.

"Status WNI-nya sudah tervalidasi disetujui melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia," tutur dia.

Ricky mengatakan pihaknya tengah berkomunikasi dengan otoritas Mesir untuk mengonfirmasi Syekh Ahmad Al Misry juga berstatus warga negara Mesir atau tidak. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Ustaz Ahmad Al Misry Jadi Tersangka, Pelapor Ungkap Modus Pelecehan Seksual

Nasional
16 hari lalu

Bareskrim Tetapkan Ustaz Ahmad Al Misry Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

Seleb
2 bulan lalu

Profil Syeikh Ahmad Al-Misry, Ulama Mesir yang Viral di Medsos

Nasional
3 hari lalu

Menag Siapkan Aturan Baru Cegah Kekerasan Seksual di Pesantren, Perketat Pengawasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal