JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri telah menetapkan pendakwah Syekh Ahmad Al Misry atau SAM sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap sejumlah santri. Habib Mahdi Alatas selaku pihak pelapor menjelaskan modus dugaan pelecehan tersebut.
Menurut Habib Mahdi, korban yang disasar rata-rata santri di bawah umur.
Pelaku diduga menjanjikan para korban mendapatkan beasiswa di Mesir terkait ilmu Alquran. Namun, sebelum santri diberangkatkan, pelaku melakukan tindakan asusila dengan dalih cek fisik.
"Namanya anak umur 15 tahun, nggak tahu luar negeri, disuruh cek fisik," kata Habib Mahdi, dikutip Jumat (24/4/2026).
Habib Mahdi mengatakan, jumlah korban hingga kini sudah mencapai belasan orang, meski yang resmi melapor ke Bareskrim Polri baru lima orang.
Korban-korban tersebut tersebar di berbagai daerah seperti Purbalingga, Bogor, hingga yang sedang berada di Mesir.