Polri Kembalikan Berkas Tersangka Penyerangan Novel ke Kejati Jakarta

Irfan Ma'ruf
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan saat ditemui di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Polri akan menyerahkan kembali berkas perkara dua tersangka penyerangan penyidik senior KPK, Novel Baswedan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, Selasa (11/2/2020). Hal itu dilakukan setelah sebelumnya Polri mengadakan gelar perkara di rumah Novel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (7/2/2020) lalu.

Sebelumnya Kejati Jakarta mengembalikan berkas perkara ke Polri karena dinyatakan belum lengkap atau P19. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan berkas itu telah dilengkapi sesuai syarat formal dan materiel yang kurang.

"Rencananya hari ini penyidik mengembalikan berkas perkara yang kemarin dinyatakan P19," ucapnya di Jakarta.

Argo menjelaskan gelar rekonstruksi digelar untuk melengkapi syarat formal dan materiel dalam perkara. Rekonstruksi tersebut menampilkan 10 adegan dan beberapa adegan tambahan dari pukul 03.30 WIB hingga 06.00 WIB.

Rekonstruksi itu didampingi kangsung oleh Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Argo berharap berkas dinyatakan lengkap dan dua tersangka yaitu RK dan RB segera disidang.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
50 menit lalu

Ade Armando Tuding PDIP yang Pertama Angkat Wacana Polri di Bawah Kementerian

Nasional
19 jam lalu

Kapolri Ungkap Rapim Polri 2026 Tindak Lanjuti Arahan Prabowo, Ada 18 Catatan

Nasional
20 jam lalu

Rapim Polri 2026, Kapolri Tegaskan Komitmen Kawal Program Pemerintah

Nasional
20 jam lalu

Kapolri Awasi Praktik Saham Gorengan, Jaga Ekosistem Pasar Modal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal