Polri Kembalikan Berkas Tersangka Penyerangan Novel ke Kejati Jakarta

Irfan Ma'ruf
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan saat ditemui di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. (Foto: Antara)

"Mudah-mudahan lengkap sehingga tugas kita selesai," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jakarta, Nirwan Nawawi mengatakan berkas perkara kasus tersebut dikembalikan ke Polri pada Selasa, 28 Januari 2020. Nirwan menyebut dikembalikannya berkas tersebut karena terdapat syarat formal dan materiel yang kurang dari tersangka berinisial RK.

"Sebagaimana Pasal 110 (2) KUHAP, dalam hal ini penuntut umum berpendapat hasil penyidikan tersebut ternyata kurang lengkap, penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi," ucap Nirwan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

321 WNA Sindikat Judol di Hayam Wuruk Dipindah ke Imigrasi, Ini Alasannya

Nasional
1 hari lalu

321 WNA Sindikat Judol di Hayam Wuruk Dipindahkan, Brimob Bersenjata Disiagakan

Nasional
2 hari lalu

Brigjen Himawan Bayu Aji Ditunjuk Jadi Kapolda Sultra, Ahli Siber bakal Sandang Bintang Dua

Nasional
2 hari lalu

Menko Polkam Ingatkan Taruna Akpol saat Pembekalan: Polri Harus Jadi Institusi yang Dicintai Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal