Polri : Kasus Nurhayati Dihentikan, Tak Ada Lagi Proses Hukum

Widya Michella
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: Istimewa).

Hal ini juga senada disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo bahwa adanya pertemuan yang sudah digelar

“Pada malam hari ini di Polresta Cirebon Ini telah dilakukan pertemuan antara Kepala Kejari Cirebon bersama dengan Kapolres tentunya juga pertemuan ini dalam rangka tahap 2,” ungkapnya. 

Dijelaskan Cahyono, bahwa pertemuan ini juga sebagai langkah tindak lanjut dari gelar perkara pada Jumat, 25 Februari 2022 lalu.

“Hasil putusan gelar menyampaikan bahwa terhadap Nurhayati memang ada perbuatan yang yang melawan hukum tetapi tidak ada niat jahat,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Ade Armando Tuding PDIP yang Pertama Angkat Wacana Polri di Bawah Kementerian

Nasional
5 jam lalu

Kejagung Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit: Sulap Kode Jadi Limbah Demi Hindari Pajak

Nasional
19 jam lalu

Kapolri Ungkap Rapim Polri 2026 Tindak Lanjuti Arahan Prabowo, Ada 18 Catatan

Nasional
20 jam lalu

Rapim Polri 2026, Kapolri Tegaskan Komitmen Kawal Program Pemerintah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal