Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM-Elpiji Subsidi, Negara Rugi hingga Rp243 Miliar

Riyan Rizki Roshali
Dittipidter Bareskrim Polri membongkar penyalahgunaan BBM dan gas elpiji bersubsidi di berbagai wilayah Indonesia (foto: Riyan Rizki)

Nunung menyatakan, berdasarkan data tahun 2025 hingga 2026, tercatat ada 65 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dari jumlah tersebut, 46 kasus sudah dinyatakan lengkap (P21) dan 19 lainnya masih dalam proses penyidikan.

Dia menegaskan Polri tidak akan berkompromi dengan siapa pun yang bermain-main dengan hak rakyat kecil, termasuk oknum aparat. Dalam operasi ini, Polri juga mendapat dukungan penuh dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

"Kita sudah berkomitmen bahwa siapa pun yang terlibat, baik itu dari anggota TNI maupun anggota Polri, kita akan lakukan tindakan tegas. Ini untuk memberikan efek jera kepada oknum maupun pelaku usaha," ujar Nunung.

Dia menilai para pelaku bukan hanya merugikan negara secara materi, tetapi juga menyengsarakan masyarakat yang kesulitan mendapatkan BBM dan gas elpiji.

"Para pelaku ini bukan hanya mengkhianati negara, tetapi mengkhianati masyarakat. Saya tegaskan sekali lagi, model-model kayak gitu nanti akan berhadapan dengan kami," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Ketua Kadin Sultra Batal Diperiksa sebagai Tersangka Tambang Nikel Ilegal Hari Ini

Nasional
1 hari lalu

Bahlil Jamin Harga Gas Elpiji Non-Subsidi Bisa Turun Lagi, asal...

Nasional
3 hari lalu

Rekening Jaringan Narkoba The Doctor Terbongkar, Perputaran Uang Tembus Rp124 Miliar

Nasional
4 hari lalu

Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Perkuat Perlindungan Jemaah dan Tindak Praktik Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal