JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas elpiji bersubsidi di berbagai wilayah Indonesia. Dalam kurun waktu 13 hari saja, kerugian keuangan negara akibat tindak pidana ini mencapai Rp243 miliar.
Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syarifudin menjelaskan pengungkapan ini dilakukan pada periode 7-20 April 2026.
“Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan elpiji ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp243.669.600.800 selama 13 hari,” kata Wakabareskrim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).
Selama periode itu, pihaknya memproses 223 Laporan Polisi (LP) dengan total tersangka sebanyak 330 orang. Selain menangkap pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti dalam pengungkapan ini.
“Barang bukti yang berhasil diamankan: 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 13.346 tabung gas elpiji, dan 161 unit kendaraan roda empat dan roda enam,” ujar dia.