Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua Kadin Sultra Batal Diperiksa sebagai Tersangka Tambang Nikel Ilegal Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM-Elpiji Subsidi, Negara Rugi hingga Rp243 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 12:44:00 WIB
Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM-Elpiji Subsidi, Negara Rugi hingga Rp243 Miliar
Dittipidter Bareskrim Polri membongkar penyalahgunaan BBM dan gas elpiji bersubsidi di berbagai wilayah Indonesia (foto: Riyan Rizki)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas elpiji bersubsidi di berbagai wilayah Indonesia. Dalam kurun waktu 13 hari saja, kerugian keuangan negara akibat tindak pidana ini mencapai Rp243 miliar.

Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syarifudin menjelaskan pengungkapan ini dilakukan pada periode 7-20 April 2026.

“Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan elpiji ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp243.669.600.800 selama 13 hari,” kata Wakabareskrim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).

Selama periode itu, pihaknya memproses 223 Laporan Polisi (LP) dengan total tersangka sebanyak 330 orang. Selain menangkap pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti dalam pengungkapan ini.

“Barang bukti yang berhasil diamankan: 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 13.346 tabung gas elpiji, dan 161 unit kendaraan roda empat dan roda enam,” ujar dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut