Polisi soal Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah-Don Ritto: Bisa Dipertanggungjawabkan!

Puteranegara Batubara
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Polri menyatakan penetapan tersangka mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto terkait kasus dugaan korupsi dapat dipertanggungjawabkan. Penetapan tersangka itu berdasarkan kecukupan alat bukti.

"Kita menjawab, ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait tentang dua alat bukti yang cukup. Atas dasar itu sehingga melalui proses gelar perkara, ditingkatkan status menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026). 

Dia menyatakan pihaknya sudah menyerahkan dan mempercayakan penanganan perkara ini kepada Kejagung. Mengingat, tersangka dan barang bukti sudah semuanya diserahkan. 

"Kami ingin, kita sama-sama memberi ruang kepada teman-teman penyidik kejaksaan untuk bisa bekerja. Tadi sudah disampaikan Kapuspenkum bahwa ini transparan. Kita beri ruang. Ayo kita beri dukungan moril kepada teman-teman penyidik kejaksaan untuk bisa bekerja lebih hati-hati dan komprehensif. Mari sama-sama kita hormati itu," ujar Budi. 

Diketahui, Kejagung telah menerima penyerahan perkara tersebut dari Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Selain Febrie, satu tersangka lain yakni pihak swasta Don Ritto.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Langsung Ditahan?

2 hari lalu

Polri: Kasus Korupsi Febrie Adriansyah dan Don Ritto Kini Kewenangan Kejagung

2 hari lalu

Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Kasus Korupsi-TPPU

2 hari lalu

Polisi Ungkap Emas 74 Kg Sitaan Kasus Febrie Adriansyah Berkadar 23 Karat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal