Polri: Kasus Korupsi Febrie Adriansyah dan Don Ritto Kini Kewenangan Kejagung

Puteranegara Batubara
Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri Brigjen Boro Windu Danandito di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026). (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Polri telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Dua tersangka dalam kasus tersebut yakni Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto.

Sementara itu, barang bukti yang diserahkan ke Kejagung berupa uang hingga emas 74 kg. Dengan begitu, penanganan perkara tersebut sepenuhnya kewenangan Kejagung.

"Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung," kata Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri Brigjen Boro Windu Danandito di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026). 

Boro mengungkapkan, penanganan perkara tersebut sudah diserahkan ke Kejagung sejak Sabtu (11/7/2026). Hari ini, Polri menyerahkan Don Ritto beserta barang bukti ke Korps Adhyaksa. 

"Pada hari ini, proses tersebut dilanjutkan dengan pelaksanaan penyerahan tersangka, barang bukti elektronik, dan barang bukti non-elektronik kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara," ujar Boro. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Kasus Korupsi-TPPU

2 hari lalu

Polisi Ungkap Emas 74 Kg Sitaan Kasus Febrie Adriansyah Berkadar 23 Karat

2 hari lalu

Hotman Paris Dampingi Pemeriksaan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka di Kejagung

2 hari lalu

Polisi Ungkap Hasil Kadar Emas 74 Kg yang Disita dari Rumah Eks Jampidsus Febrie: Asli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal