Polda Metro Selidiki 2 Laporan terhadap Feri Amsari terkait Dugaan Hoaks Swasembada Pangan

Riyan Rizki Roshali
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto (foto: Jonathan Simanjuntak)

Adapun laporan Feri teregister dengan nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 17 April 2026. Feri amsari dilaporkan terkait Pasal 264 KUHP tentang tindak pidana penyebaran berita bohong. 

"Hari ini kami LBH Tani Nusantara melaporkan Bapak Feri Amsari atas dugaan tindak pidana pasal penyebaran hoax dan penghasutan," ucap tim advokasi LBH Tani, Itho Simamora kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026). 

Menurutnya, pernyataan Feri Amsari yang dipersoalkan yakni kritikan yang menyebut pemerintah berbohong terkait swasembada pangan. Dia menilai, pernyataan Feri itu menghasut dan memicu perpecahan. 

"Adapun pernyataan Feri Amsari itu menghasut tentang dan dapat menyebabkan memicu perpecahan di antara para petani dan pedagang di seluruh Indonesia. Karena pernyataan swasembada pangan itu, pernyataan bahwa pemerintah menyatakan bohong dan itu memicu keresahan masyarakat," tuturnya.

Dia menegaskan, pernyataan Feri itu keliru dan meresahkan. Sebab, kata dia, pihaknya mendapatkan data dari Kementerian Pertanian dan Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebut RI surplus beras.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Feri Amsari Dipolisikan LBH Tani usai Kritik Swasembada Pangan

Nasional
3 hari lalu

Bukan Makar, Feri Amsari Nilai Saiful Mujani Ungkap Kecintaan kepada RI

Photo
29 hari lalu

Ratusan Pemilik Warung Kompak Mudik Naik Bus dan Kapal Feri

Nasional
3 bulan lalu

Feri Amsari Sebut Materi Mens Rea Komika Pandji Bagian dari Pendidikan Politik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal