Dia menegaskan, setiap laporan masyarakat akan diterima selama memenuhi unsur awal, seperti adanya dugaan tindak pidana, saksi, serta barang bukti pendukung. Selanjutnya, penyidik akan mendalami isi unggahan tersebut guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
“Penyelidik dan penyidik akan mendalami struktur pasal pidana terkait, memeriksa pelapor, saksi-saksi, dan barang bukti apakah terpenuhi unsur pidana,” ucapnya.
Dia memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Polda Metro Jaya juga membuka akses informasi kepada publik terkait perkembangan kasus tersebut.
“Kami memahami situasi publik. Namun, penanganan perkara di Polda Metro Jaya dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Kami juga membuka ruang bagi masyarakat untuk mengikuti perkembangan perkara ini,” kata dia.
Sebelumnya, Pakar hukum tata negara, Feri Amsari dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara ke Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan usai kritikannya terkait swasembada pangan pemerintah.