JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan pakar hukum tata negara, Feri Amsari. Polisi mengungkapkan, terdapat dua laporan yang masuk terhadap Feri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, laporan pertama diterima pada Kamis, 16 April 2026 pukul 16.45 WIB dengan pelapor berinisial RMN. Sementara, laporan kedua diterima sehari kemudian, Jumat, 17 April 2026 pukul 11.24 WIB, dengan pelapor berinisial MIS.
“Ini baru diterima, sudah dua laporan yang diterima dengan objek perkara yang sama,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Budi menambahkan, para pelapor turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar hingga flashdisk yang berisi materi unggahan yang dipersoalkan.
“Barang bukti yang disampaikan ada screenshot termasuk satu buah flashdisk hasil dari postingan-postingan,” tuturnya.