Feri Amsari Dipolisikan LBH Tani usai Kritik Swasembada Pangan
JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum tata negara Feri Amsari dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara ke Polda Metro Jaya. Feri dilaporkan usai mengkritik pemerintah terkait swasembada pangan.
Adapun laporan Feri teregister dengan nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 17 April 2026. Feri amsari dilaporkan terkait Pasal 264 KUHP tentang tindak pidana penyebaran berita bohong.
"Hari ini kami LBH Tani Nusantara melaporkan Bapak Feri Amsari atas dugaan tindak pidana pasal penyebaran hoaks dan penghasutan," kata tim advokasi LBH Tani, Itho Simamora di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026).
Menurutnya, pernyataan Feri Amsari yang dipersoalkan yakni kritikan pemerintah berbohong terkait swasembada pangan. Dia menilai pernyataan Feri itu menghasut dan memicu perpecahan.