Feri Amsari Dipolisikan LBH Tani usai Kritik Swasembada Pangan

Riyan Rizki Roshali
Tim advokasi LBH Tani, Itho Simamora di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026). (Foto: Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum tata negara Feri Amsari dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara ke Polda Metro Jaya. Feri dilaporkan usai mengkritik pemerintah terkait swasembada pangan.

Adapun laporan Feri teregister dengan nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 17 April 2026. Feri amsari dilaporkan terkait Pasal 264 KUHP tentang tindak pidana penyebaran berita bohong.

"Hari ini kami LBH Tani Nusantara melaporkan Bapak Feri Amsari atas dugaan tindak pidana pasal penyebaran hoaks dan penghasutan," kata tim advokasi LBH Tani, Itho Simamora di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026). 

Menurutnya, pernyataan Feri Amsari yang dipersoalkan yakni kritikan pemerintah berbohong terkait swasembada pangan. Dia menilai pernyataan Feri itu menghasut dan memicu perpecahan. 

"Adapun pernyataan Feri Amsari itu menghasut tentang dan dapat menyebabkan memicu perpecahan di antara para petani dan pedagang di seluruh Indonesia. Karena pernyataan swasembada pangan itu, pernyataan bahwa pemerintah menyatakan bohong dan itu memicu keresahan masyarakat," ujarnya. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Prabowo Target Kejar Swasembada Protein usai Beras

Nasional
1 bulan lalu

Prabowo Kumpulkan Menteri di Hambalang, Bahas Swasembada dan Persiapan Idulfitri

Nasional
1 bulan lalu

Kapolri Tanam Raya Jagung di Sumsel, Tuntaskan Target Swasembada Pangan Presiden

Regional
1 bulan lalu

BUMD Pangan Jadi Kunci Swasembada, Kemendagri Siapkan Skema Insentif Cold Chain

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal