Polda Metro Segera Lengkapi Berkas Perkara Richard Lee untuk Dilimpahkan ke Kejaksaan

Riyan Rizky
Berkas perkara kasus Richard Lee segera dilimpahkan ke jaksa. (Foto: ist)

Dia menambahkan, terhadap Richard Lee tak dilakukan penahanan. Ia hanya dikenakan wajib lapor.

“Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor,” jelas dia.

Sementara itu,usai diperiksa selama 12 jam, Richard Lee mengaku memberikan penjelasan sejujurnya ke polisi.

"Ya produk yang saya jual, sudah saya jelaskan semuanya di dalam tadi, luar biasa banget. Polisi Indonesia sangat profesional, bahkan aku dikasih buka (makan buka puasa), baik banget, aku terharu sih. Aku sudah kasih penjelasan yang sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya," ujarnya pada wartawan, Kamis (19/2/2026).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka Pemerasan, KPK Ungkap Nilainya Capai Ratusan Miliar

57 tahun lalu

Belum Bisa Bebas, Ini Alasan Penahanan Richard Lee Diperpanjang hingga Juli 2026

57 tahun lalu

Penahanan Richard Lee Diperpanjang hingga Juli 2026, Tunggu Pelimpahan ke Kejati Banten

57 tahun lalu

Naik Meja Hijau, Doktif Minta Komisi Yudisial Kawal Sidang Kasus Richard Lee

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal