JAKARTA, iNews.id – Dokter Richard Lee telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan Samira Farahnaz alias Doktif. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 12 jam Kamis (19/2/2026).
Richard Lee mulai diperiksa sejak pukul 11.00 WIB dan baru selesai sekitar pukul 23.00 WIB. Usai pemeriksaan, dia mengaku telah memberikan penjelasan secara jujur kepada penyidik.
"Ya produk yang saya jual, sudah saya jelaskan semuanya di dalam tadi, luar biasa banget. Polisi Indonesia sangat profesional, bahkan aku dikasih buka (makan buka puasa), baik banget, aku terharu sih. Aku sudah kasih penjelasan yang sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya," ujarnya kepada wartawan.
Selama pemeriksaan, Richard Lee mengaku mendapat sejumlah pertanyaan seputar produk-produk yang dijual. Namun, dia tidak merinci berapa jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya.
Dia kembali menegaskan seluruh produk yang dipasarkan telah memenuhi aturan dan memiliki izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Menurutnya, semua proses produksi juga dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sekali lagi, semua produk yang saya jual, legal dan BPOM, dan diproduksi sesuai dengan ketentuan," katanya.