Polda Metro: Klaim Ahli Untungkan Roy Suryo Hanya Persepsi

Ari Sandita Murti
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede. (Foto: Ari Sandita Murti)

Abrianto mengatakan pihaknya tengah menyiapkan kesimpulan untuk diserahkan kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

"Keterangan ahli memang menguatkan tindakan-tindakan termohon itu sudah betul. Dilandasi UU yang kita gunakan, KUHAP lama itu sebagai pintu masuk kita. Namun, praperadilan yang diajukan menggunakan UU baru, di situ sudah kelihatan sekali sudah salah pintu,"  tutur dia.

Dia menjelaskan, pada sidang pembuktian sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyerahkan 50 alat bukti surat serta menghadirkan seorang ahli hukum pidana. Seluruh bukti tersebut, beserta jawaban dan duplik yang telah disampaikan dalam persidangan, akan menjadi dasar penyusunan kesimpulan. 

Abrianto menilai, proses penyidikan hingga penangkapan dan penahanan Roy Suryo telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

"Ini yang kita tampilkan dalam sidang, ini akan digunakan dalam kesimpulan nanti. Nanti kesimpulan itulah menentukan bagaimana hakim bisa melihat sejauh mana langkah yang dilakukan penyelidik kita sudah profesional. Semoga nanti hakim bisa jeli untuk melihat ini sehingga apa yang mereka prapidkan bisa terbantahkan," katanya.b  

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo Sebut Ditangkap Bak Teroris, Polda Metro Jaya: Semua Sesuai Prosedur

57 tahun lalu

Siapkan Kesimpulan, Polda Metro Jaya Yakin Praperadilan Roy Suryo Ditolak Hakim

57 tahun lalu

Pengacara: Ahli Polda Metro Sebut Surat Penangkapan Roy Suryo Cacat Formil, Temuan Menarik

57 tahun lalu

Projo Yakin Praperadilan Roy Suryo Takkan Batalkan Kasus Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal