Polda Metro: Klaim Ahli Untungkan Roy Suryo Hanya Persepsi

Ari Sandita Murti
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede. (Foto: Ari Sandita Murti)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya merespons pernyataan kubu Roy Suryo yang menganggap keterangan ahli dalam sidang gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penggeledahan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik soal ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) justru menguntungkan pihak pemohon. Menurutnya, hal itu merupakan penilaian masing-masing pihak, sedangkan keputusan tetap berada di tangan hakim. 

"Tidak apa-apa, itu persepsi masing-masing. Kalau mereka menganggap menguntungkan mereka ya silakan, tapi kan tentu hakim punya keyakinan sendiri, karena hakim sudah mempunyai kunci yang ada, yang kita berikan kemarin (bukti-bukti)," ujar Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede kepada wartawan, Jumat (3/7/2026). 

Abrianto pun optimistis majelis hakim akan menolak permohonan praperadilan Roy Suryo. 

"Insya Allah (memenangkan praperadilan), kalau kita seperti itu. Tapi kita semua serahkan pada hakim Yang Mulia," katanya. 

Dia optimistis gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo ditolak. Keyakinan itu didasarkan pada alat bukti dan keterangan ahli yang telah diajukan dalam persidangan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo Sebut Ditangkap Bak Teroris, Polda Metro Jaya: Semua Sesuai Prosedur

57 tahun lalu

Siapkan Kesimpulan, Polda Metro Jaya Yakin Praperadilan Roy Suryo Ditolak Hakim

57 tahun lalu

Pengacara: Ahli Polda Metro Sebut Surat Penangkapan Roy Suryo Cacat Formil, Temuan Menarik

57 tahun lalu

Projo Yakin Praperadilan Roy Suryo Takkan Batalkan Kasus Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal