JAKARTA, iNews.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Projo, Freddy Damanik meyakini proses hukum kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tetap berjalan meski ada upaya perlawanan yang dilakukan Roy Suryo lewat praperadilan. Dia menilai langkah hukum Roy Suryo tidak memiliki kekuatan untuk menghentikan perkara inti yang sedang berproses.
Freddy menyoroti praperadilan yang diajukan umumnya menguji hal-hal bersifat prosedural seperti penangkapan dan penahanan. Sementara, perkara dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi dengan tersangka Roy Suryo sudah berada di ambang persidangan.
"Nah, ini sudah masuk, walaupun belum disidangkan, perkara ini sudah masuk di pengadilan. Ya, artinya ini akan segera, harusnya segera disidangkan dan begitu disidangkan, didakwakan, menjadi terdakwa," kata Freddy dalam program Interupsi bertajuk 'Sidang Ijazah Jokowi: Perang Bukti dan Opini' yang disiarkan di iNews, Kamis (2/7/2026).
Kendati menghormati hak Roy Suryo sebagai tersangka, Fredy menegaskan secara strategi hukum, praperadilan ini tidak akan mengubah substansi kasus.
"Menurut saya tidak akan ada akibat hukum yang akan membatalkan perkara ini di pokok perkaranya nanti melalui praperadilan yang dilakukan oleh Roy Suryo ini," ujarnya.