JAKARTA, iNews TV – Polda Metro Jaya membantah tudingan bahwa proses penangkapan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, dilakukan layaknya operasi penangkapan teroris. Kepolisian menegaskan seluruh tahapan penangkapan dan penggeledahan telah dilaksanakan secara profesional serta sesuai dengan prosedur hukum.
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, mengatakan rekaman video penggeledahan menunjukkan penyidik menjalankan tugas dengan cara yang benar.
"Masalah penggeledahan, kita juga lihat di videonya, bahwa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sudah profesional. Diketok, diantar, dibukakan, jadi yang dianggap seperti teroris atau pakai masker itu tidak benar, fakta di lapangan tidak seperti itu," ujar Abrianto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Sementara itu, pada sidang praperadilan yang berlangsung Jumat (3/7/2026), Abrianto menyampaikan pihaknya tengah menyiapkan dokumen kesimpulan untuk diserahkan kepada hakim. Ia optimistis permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo akan ditolak.
Menurutnya, keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan justru memperkuat bahwa seluruh tindakan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum.