PNS Pria Boleh Poligami, Partai Perindo: Sudah Diatur Sejak 40 Tahun Lalu, Kenapa Dimunculkan Kembali?

Nur Khabibi
uru bicara nasional Partai Perindo Ike Julies Tiati atau Ike Suharjo. Aturan tersebut sudah diatur sejak 40 tahun lalu. (Foto: Perindo)

Sebab, secara aturan sangat jelas adanya larangan terhadap perempuan PNS menjadi istri kedua dan seterusnya dari suami berpoligami.

Menurutnya, harus ada yang perlu ditelaah apa yang menyebabkan PNS perempuan menjadi istri kedua. Bisa saja ada kasus suami dari PNS wanita yang suaminya tidak memenuhi kewajiban suami, karena alasan tertentu.

"Nah, PNS perempuan bisa diberhentikan kalau memang menjadi istri kedua untuk alasan yang tidak sesuai aturan," pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 hari lalu

Hadiri Milad PBB, Partai Perindo Dukung Konsolidasi Politik untuk Stabilitas Nasional

2 hari lalu

DPR Buka Suara soal Heboh Isu Gaji PNS Dipotong untuk Bayar PPPK

3 hari lalu

Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Pembahasan Revisi UU Pemilu Libatkan Parpol Nonparlemen

3 hari lalu

Revisi UU Pemilu, GKSR Dorong Ambang Batas Parlemen Turun Jadi 1 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal