PNS Pria Boleh Poligami, Partai Perindo: Sudah Diatur Sejak 40 Tahun Lalu, Kenapa Dimunculkan Kembali?

Nur Khabibi
uru bicara nasional Partai Perindo Ike Julies Tiati atau Ike Suharjo. Aturan tersebut sudah diatur sejak 40 tahun lalu. (Foto: Perindo)

Di dalamnya, diatur mengenai syarat alternatif, syarat kumulatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak memberikan izin kepada PNS pria yang mengajukan permohonan untuk beristri lebih dari seorang.

Juru bicara nasional Partai Perindo -- yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu-- menyatakan, apabila PNS mau poligami tetapi tidak memenuhi persyaratan seperti yang diatur dalam PP 10/1983, misalnya harus izin istri pertama, istri dalam keadaan sakit dan lain sebagainya. Artinya, poligami ini masuk dalam ranah kekerasan gender.

Ike menegaskan, hal ini tak lepas dari budaya patriarki yang ada di Indonesia yang menempatkan pria berada dalam posisi superior dan perempuan inferior, suami mempunyai kekuasaan, dan menikah lagi diperbolehkan, karena suami mempunyai power dalam rumah tangga.

"Nah, itu tidak diperbolehkan, karena akan menyakiti psikis seorang istri, tentunya istri akan kehilangan rasa percaya diri, stress bahkan depresi. Apalagi jika suami menelantarkan istri pertama dalam hal ekonomi, ini masuk juga dalam ranah kekerasan," ujar Ike.

Ike menambahkan, larangan PNS perempuan berpoligami juga sangat diskriminasi terhadap perempuan yang berstatus PNS, maupun menjadi calon-PNS, karena statusnya sebagai istri kedua dari suaminya yang melakukan poligami.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 hari lalu

Hadiri Milad PBB, Partai Perindo Dukung Konsolidasi Politik untuk Stabilitas Nasional

2 hari lalu

DPR Buka Suara soal Heboh Isu Gaji PNS Dipotong untuk Bayar PPPK

3 hari lalu

Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Pembahasan Revisi UU Pemilu Libatkan Parpol Nonparlemen

3 hari lalu

Revisi UU Pemilu, GKSR Dorong Ambang Batas Parlemen Turun Jadi 1 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal