Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Advertisement . Scroll to see content

PNS Pria Boleh Poligami, Partai Perindo: Sudah Diatur Sejak 40 Tahun Lalu, Kenapa Dimunculkan Kembali?

Senin, 05 Juni 2023 - 15:40:00 WIB
PNS Pria Boleh Poligami, Partai Perindo: Sudah Diatur Sejak 40 Tahun Lalu, Kenapa Dimunculkan Kembali?
uru bicara nasional Partai Perindo Ike Julies Tiati atau Ike Suharjo. Aturan tersebut sudah diatur sejak 40 tahun lalu. (Foto: Perindo)
Advertisement . Scroll to see content

Di dalamnya, diatur mengenai syarat alternatif, syarat kumulatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak memberikan izin kepada PNS pria yang mengajukan permohonan untuk beristri lebih dari seorang.

Juru bicara nasional Partai Perindo -- yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu-- menyatakan, apabila PNS mau poligami tetapi tidak memenuhi persyaratan seperti yang diatur dalam PP 10/1983, misalnya harus izin istri pertama, istri dalam keadaan sakit dan lain sebagainya. Artinya, poligami ini masuk dalam ranah kekerasan gender.

Ike menegaskan, hal ini tak lepas dari budaya patriarki yang ada di Indonesia yang menempatkan pria berada dalam posisi superior dan perempuan inferior, suami mempunyai kekuasaan, dan menikah lagi diperbolehkan, karena suami mempunyai power dalam rumah tangga.

"Nah, itu tidak diperbolehkan, karena akan menyakiti psikis seorang istri, tentunya istri akan kehilangan rasa percaya diri, stress bahkan depresi. Apalagi jika suami menelantarkan istri pertama dalam hal ekonomi, ini masuk juga dalam ranah kekerasan," ujar Ike.

Ike menambahkan, larangan PNS perempuan berpoligami juga sangat diskriminasi terhadap perempuan yang berstatus PNS, maupun menjadi calon-PNS, karena statusnya sebagai istri kedua dari suaminya yang melakukan poligami.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut