PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3, Jaksa Tak Hadir

Ari Sandita Murti
Hakim tunggal PN Jaksel I Ketut Darpawan menunda sidang gugatan praperadilan jilid 3 yang diajukan Roy Suryo hingga Rabu, 29 Juli 2026 atau pekan depan. (Foto: Ari Sandita)

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Roy terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Dalam amar putusan, hakim menyatakan permohonan yang diajukan sudah tidak relevan untuk diperiksa lebih lanjut.

Hakim menilai permohonan tersebut diajukan ketika perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan sehingga praperadilan tidak lagi relevan untuk diperiksa.

"Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," ujar hakim saat membacakan putusan.

Perkara nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu diajukan Roy untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi.

Roy tercatat sudah tiga kali mengajukan permohonan praperadilan. Praperadilan pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tidak sah.

Adapun praperadilan kedua terkait dengan penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Namun, hakim menolak permohonan praperadilan sehingga proses penetapan tersangka Roy Suryo tetap dianggap sah.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
17 jam lalu

Pakar Hukum Pertanyakan Pasal 32 UU ITE yang Menjerat Roy Suryo Cs

21 jam lalu

Roy Suryo Sebut Rismon Tak Bisa Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi: Tidak Layak

21 jam lalu

Hakim Resmi Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Sah!

1 hari lalu

Pembuktian Ijazah Dimulai, Jokowi Kumpulkan Teman Kuliah Jelang Hadiri Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal