JAKARTA iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan praperadilan yang diajukan buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos tidak diterima. Putusan ini dibacakan Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rio Barten pada Selasa (3/3/2026).
"Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)," kata hakim Rio.
Salah satu pertimbangannya, hakim menyinggung Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa tersangka dalam status DPO tidak dapat mengajukan permohonan Praperadilan.
Oleh karena itu, hakim menilai status itu membuat belum terpenuhinya kewajiban hadir sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, lembaga praperadilan merupakan mekanisme kontrol yudisial dalam sistem hukum acara pidana yang menuntut adanya kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.