PN Jaksel Tolak Praperadilan Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos

Nur Khabibi
PN Jaksel menolak praperadilan buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos. (Foto: Okezone)

JAKARTA iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan  praperadilan yang diajukan buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos tidak diterima. Putusan ini dibacakan Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rio Barten pada Selasa (3/3/2026).

"Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)," kata hakim Rio. 

Salah satu pertimbangannya, hakim menyinggung Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa tersangka dalam status DPO tidak dapat mengajukan permohonan Praperadilan. 

Oleh karena itu, hakim menilai status itu membuat belum terpenuhinya kewajiban hadir sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, lembaga praperadilan merupakan mekanisme kontrol yudisial dalam sistem hukum acara pidana yang menuntut adanya kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut, Petinggi PBNU hingga GP Ansor Hadir

Nasional
8 jam lalu

Sidang Praperadilan, Pengacara Yaqut Klaim Penetapan Tersangka KPK Tak Sesuai Prosedur

Nasional
10 jam lalu

Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Berlanjut Hari ini, KPK Hadir

Nasional
7 hari lalu

Sidang Praperadilan Yaqut Ditunda, KPK Janji Hadir Pekan Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal