KPK Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura

Jonathan Simanjuntak
Sidang buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura akan menghadirkan Jamdatun. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa sidang ekstradisi Paulus Tannos kembali digelar pada 4-5 Februari 2026 di Singapura. Bahkan, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) akan turut dihadirkan dalam sidang tersebut.

“Di mana dalam sidang tersebut KPK menghadirkan ahli dari Kejaksaan Agung RI - Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), yakni Prof Narendra Jatna," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (3/2/2026).

Budi mengatakan sidang akan terus berlanjut meski yang bersangkutan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Paulus Tannos mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. 

"Kami pastikan bahwa pra-peradilan ini tidak akan menghambat proses ekstradisi terhadap DPO Paulus Tannos yang prosesnya masih terus berjalan," ungkap dia

Budi menyatakan, Lembaga Antirasuah selaku pihak yang menangani perkara tersebut terus membantu kelengkapan dokumen yang dibutuhkan. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa?

Nasional
1 hari lalu

Anggaran Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Disorot, Ketua KPK Tekankan Pentingnya Pengawasan

Nasional
2 hari lalu

Pegawai Bea Cukai Lari Hindari Wartawan usai Diperiksa, KPK: Diduga Terima Uang

Nasional
2 hari lalu

Gus Ipul Rampung Konsultasi Sekolah Rakyat ke KPK, Ngaku Dapat Banyak Masukan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal