"Penting bagi kepolisian lewat unit PPA untuk meningkatkan pengawasan, terutama terkait legalitas izin operasional. Jangan sampai tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak justru menjadi lokasi kekerasan karena lemahnya pengawasan," pungkasnya.
Diketahui, Daycare Little Aresha Jogja diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak. Hal itu terungkap setelah polisi melakukan pengerebekan pada Jumat (24/4/2026).
Penggerebekan itu dilakukan setelah adanya laporan tindak kekerasan terhadap anak di daycare tersebut. Sejumlah orang tua juga mengaku anak mereka mengalami lebam setelah dititipkan di lokasi tersebut.
Berdasarkan data sementara dari aparat penegak hukum, jumlah anak yang terdata di fasilitas tersebut mencapai 103 anak, dengan sekitar 53 anak diduga mengalami kekerasan fisik maupun perlakuan tidak manusiawi.
Polresta Yogyakarta lalu menetapkan 13 tersangka atas kasus tersebut.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengonfirmasi ke-13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran berbeda dalam operasional daycare tersebut.
"Setelah gelar perkara, kami menetapkan 13 orang tersangka. Terdiri atas satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh," ujar Kombes Eva Guna Pandia, Sabtu (25/4/2026).
Pihak kepolisian masih mendalami motif di balik tindakan keji tersebut. Sebanyak 30 orang sebelumnya sempat diamankan saat penggerebekan berlangsung.