Petugas Rutan Lecehkan Istri Tahanan Masih Kerja di KPK

Arie Dwi Satrio
Oknum petugas KPK yang melecehkan atau berbuat asusila terhadap istri tahanan kasus korupsi ternyata belum dipecat. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Oknum petugas rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial M yang melecehkan atau berbuat asusila terhadap istri tahanan kasus korupsi ternyata belum dipecat. Ia masih bertugas di lembaga antirasuah.

Hanya saja, petugas tersebut sudah tidak lagi bertugas di bagian rutan cabang KPK. Lembaga antirasuah memindahkan tugas pegawai tersebut ke bagian penjagaan gedung KPK. Saat ini, oknum tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Inspektorat KPK.

"Masih (di KPK). Ditugaskan di bagian penjagaan gedung," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (27/6/2023).

Dewan pengawas (dewas) menyatakan bahwa oknum petugas rutan KPK berinisial M terbukti bersalah karena telah berbuat asusila terhadap istri tahanan kasus korupsi. Oknum tersebut telah dihukum etik. Dia disanksi pelanggaran etik sedang.

Putusan etik terhadap M telah digelar pada April 2023. Namun, kasus tersebut baru terungkap di publik beberapa hari belakangan ini. Banyak pihak yang mengkritik ketidaktransparan dewas maupun KPK terhadap sidang etik tersebut. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Sita 2 Porsche, 10 Motor hingga Perhiasan usai Geledah Rumah Silmy Karim

57 tahun lalu

KPK Angkut Mobil Porsche hingga Moge usai Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

57 tahun lalu

2 Truk Towing Masuki Rumah Silmy Karim saat Digeledah KPK, Ada Apa?

57 tahun lalu

KPK Lelang 106 Aset Rampasan dari Koruptor: iPhone, Sepatu hingga Apartemen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal