Petugas Rutan Lecehkan Istri Tahanan Masih Kerja di KPK

Arie Dwi Satrio
Oknum petugas KPK yang melecehkan atau berbuat asusila terhadap istri tahanan kasus korupsi ternyata belum dipecat. (Foto: Ist)

Ali Fikri menyangkal isu Dewas maupun KPK tidak transparan terhadap sidang etik oknum petugas rutan yang berbuat asusila terhadap istri tahanan tersebut. Ali memastikan bahwa putusan tersebut telah dipublikasikan ke seluruh pegawai internal KPK.

"Sudah dipublikasikan kepada seluruh pegawai KPK. Melalui portal internal. Pembacaan putusan pada tanggal 12 April 2023 oleh dewas pun juga dilakukan melalui persidangan yang terbuka untuk umum," kata Ali.

Ali menekankan tidak ada yang ditutup-tutupi oleh KPK berkaitan dengan kasus asusila oknum petugas rutan terhadap istri tahanan itu. Bahkan, dalih Ali, pembacaan putusan etik terhadap M dibuka untuk umum.

"Diperlakukan sama persis dengan putusan dewas lainnya, tidak ada yang ditutupi. Sama seperti pembacaan di persidangan pada pengadilan," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
5 jam lalu

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tiba di KPK usai Kena OTT

6 jam lalu

Respons Menhut usai Laporan Gratifikasi soal Amplop Bupati Kuansing Ditolak KPK

7 jam lalu

Mendagri Prihatin Kepala Daerah Kembali Terjaring OTT, Ingatkan soal Integritas

8 jam lalu

Bupati Lombok Barat Sempat Nobar Final Piala Dunia 2026, Paginya Kena OTT KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal