Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata, Yuk Cari Tahu!

Punta Dewa
Perbedaan hukum pidana dan perdata (Foto: Pixabay)

Penafsiran

Hukum perdata memperbolehkan subjek hukum untuk menginterpretasikan UU hukum perdata. Sedangkan hukum pidana hanya boleh ditafsirkan sesuai dengan arti kata dalam UU hukum pidana.

Istilah yang Digunakan

Istilah yang digunakan dalam hukum perdata adalah 'penggugat' dan 'tergugat'. Sedangkan dalam hukum pidana, istilah yang digunakan untuk pelaku yang sudah terpenuhi alat buktinya adalah 'tersangka', kemudian menjadi 'terdakwa' ketika di pengadilan.

Tugas Hakim

Tugas hakim dalam perkara perdata adalah mencari kebenaran sebatas dari apa yang dikemukakan dan dituntut oleh pihak-pihak.

Sedangkan dalam perkara pidana, tugas hakim mencari kebenaran sesungguhnya dan tidak terbatas pada apa yang dilakukan oleh terdakwa. Di hukum pidana, hakim mengejar kebenaran materiil.

Perdamaian

Dalam perkara perdata, pihak penggugat dan tergugat selalu ditawari perdamaian untuk menyelesaikan perkara. Hal ini berlaku sampai hakim memberi putusan. Sedangkan dalam perkara pidana, tidak boleh ada perdamaian.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
28 hari lalu

Pengacara Roy Suryo Minta Polisi Usut Tuntas Laporan terhadap 7 Pendukung Jokowi

Nasional
31 hari lalu

Guru Besar Trisakti Nilai KUHP–KUHAP Baru Jadi Simbol Kedaulatan Hukum Indonesia

Nasional
4 bulan lalu

Gugatan Praperadilan terkait Eksekusi Silfester Matutina Ditolak PN Jaksel

Nasional
2 tahun lalu

Sesat Pikir Sumpah Pocong Saka Tatal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal