Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Roy Suryo Minta Polisi Usut Tuntas Laporan terhadap 7 Pendukung Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata, Yuk Cari Tahu!

Rabu, 27 September 2023 - 15:27:00 WIB
Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata, Yuk Cari Tahu!
Perbedaan hukum pidana dan perdata (Foto: Pixabay)
Advertisement . Scroll to see content

Sedangkan perkara pidana bersifat aktif, artinya inisiator berasal dari penegak hukum maupun orang yang merasa dirugikan. Biasanya penegak hukum bisa langsung mengambil tindakan jika dirasa terjadi kejahatan atau pelanggaran.

Penafsiran

Hukum perdata memperbolehkan subjek hukum untuk menginterpretasikan UU hukum perdata. Sedangkan hukum pidana hanya boleh ditafsirkan sesuai dengan arti kata dalam UU hukum pidana.

Istilah yang Digunakan

Istilah yang digunakan dalam hukum perdata adalah 'penggugat' dan 'tergugat'. Sedangkan dalam hukum pidana, istilah yang digunakan untuk pelaku yang sudah terpenuhi alat buktinya adalah 'tersangka', kemudian menjadi 'terdakwa' ketika di pengadilan.

Tugas Hakim

Tugas hakim dalam perkara perdata adalah mencari kebenaran sebatas dari apa yang dikemukakan dan dituntut oleh pihak-pihak.

Sedangkan dalam perkara pidana, tugas hakim mencari kebenaran sesungguhnya dan tidak terbatas pada apa yang dilakukan oleh terdakwa. Di hukum pidana, hakim mengejar kebenaran materiil.

Perdamaian

Dalam perkara perdata, pihak penggugat dan tergugat selalu ditawari perdamaian untuk menyelesaikan perkara. Hal ini berlaku sampai hakim memberi putusan. Sedangkan dalam perkara pidana, tidak boleh ada perdamaian.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut