Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Ungkap Silfester Matutina Datangi Sejumlah Daerah, Termasuk Solo?
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan Praperadilan terkait Eksekusi Silfester Matutina Ditolak PN Jaksel

Minggu, 28 September 2025 - 22:08:00 WIB
Gugatan Praperadilan terkait Eksekusi Silfester Matutina Ditolak PN Jaksel
PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan ARRUKI terhadap Kejari Jakarta Selatan terkait eksekusi Silfester Matutina. (Foto: iNews.id/Ari Sandita))
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) terhadap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan soal eksekusiSilfester Matutina

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya penghentian penuntutan dengan Nomor Perkara 96/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Adapun putusan dibacakan Jumat (19/9/2025). 

"Mengadili, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," tulis amar putusan yang tertera dalam SIPP PN Jaksel dikutip, Minggu (28/9/2025).

Menanggapi putusan tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan mengatakan, putusan ini menjadi bukti bahwa tidak dapat mengintervensi sistem peradilan di Indonesia. 

"Kami meyakini bahwa peradilan di negeri kita tidak dapat di intervensi oleh pihak manapun dikarenakan dasar hukum KUHP Pasal 84 ayat (3) dan Pasal 85 KUHP jelas telah mengatur kedaluwarsanya satu putusan, sehingga kewenangan untuk melaksanakan eksekusi tidak fair untuk dilakukan," kata Ade dalam keterangannya, Minggu (28/9/2025).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut