Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata, Yuk Cari Tahu!

Punta Dewa
Perbedaan hukum pidana dan perdata (Foto: Pixabay)

Sumber Hukum Pidana

Menurut Pengantar Hukum Indonesia (2016) karya Djuwityastuti dkk, sumber hukum pidana terbagi menjadi dua, yakni sumber tertulis dan tidak tertulis.

1. Sumber hukum pidana tertulis 

Sumber hukum pidana tertulis adalah peraturan hukum pidana yang dikeluarkan oleh lembaga negara pembuat peraturan. Di Indonesia, untuk saat ini, sumber hukum tertulis yang paling utama adalah  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

KUHP sendiri terdapat tiga buku, meliputi: 

Buku I tentang Ketentuan Umum: Pasal 1-103 
Buku II tentang Kejahatan: Pasal 104-488 
Buku III tentang Pelanggaran: Pasal 489-569. 

Adapun pada 2026 mendatang, Indonesia mulai akan menerapkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP alias KUHP baru.

2. Sumber hukum pidana tidak tertulis 

Sumber hukum pidana tidak tertulis adalah kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat tertentu dan menjadi suatu hukum pidana adat.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
28 hari lalu

Pengacara Roy Suryo Minta Polisi Usut Tuntas Laporan terhadap 7 Pendukung Jokowi

Nasional
31 hari lalu

Guru Besar Trisakti Nilai KUHP–KUHAP Baru Jadi Simbol Kedaulatan Hukum Indonesia

Nasional
4 bulan lalu

Gugatan Praperadilan terkait Eksekusi Silfester Matutina Ditolak PN Jaksel

Nasional
2 tahun lalu

Sesat Pikir Sumpah Pocong Saka Tatal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal