Penyidikan Rampung, Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Segera Disidang

Nur Khabibi
Eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting segera disidang terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan. (Foto: @topanginting/Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Eks Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting segera disidang terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan. Hal tersebut usai tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan perkara tersebut. 

"Ya hari ini ada tahap dua, limpah dari penyidik ke penuntut untuk para tersangka dan para bukti," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (24/10/2025). 

Selain Topan, pelimpahan berkas juga dilakukan terhadap dua tersangka lainnya, yakni Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua dan Heliyanto HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut. 

"Dimana saudara TOP, saudara HEL, kemudian saudara RAS itu diduga sebagai pihak penerima, di mana pihak pemberinya sudah dalam tahap persidangan," tuturnya. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Bos PT Blueray John Field Menyerah usai Kabur dari OTT KPK, Langsung Ditahan

Nasional
3 jam lalu

KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Kasus Jual Beli Gas, Ini yang Didalami

Nasional
6 jam lalu

Penampakan Ketua PN Depok Pakai Rompi Oranye usai Jadi Tersangka KPK, Tangan Diborgol

Nasional
7 jam lalu

KY Sesalkan Ketua-Wakil Ketua PN Depok Kena OTT KPK: Negara Sudah Beri Kesejahteraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal