Penyidikan Rampung, Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Segera Disidang

Nur Khabibi
Eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting segera disidang terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan. (Foto: @topanginting/Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Eks Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting segera disidang terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan. Hal tersebut usai tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan perkara tersebut. 

"Ya hari ini ada tahap dua, limpah dari penyidik ke penuntut untuk para tersangka dan para bukti," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (24/10/2025). 

Selain Topan, pelimpahan berkas juga dilakukan terhadap dua tersangka lainnya, yakni Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua dan Heliyanto HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut. 

"Dimana saudara TOP, saudara HEL, kemudian saudara RAS itu diduga sebagai pihak penerima, di mana pihak pemberinya sudah dalam tahap persidangan," tuturnya. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tersangka usai OTT

Buletin
8 jam lalu

KPK Tangkap Ketua dan Wakil PN Depok, Total 7 Orang Diamankan

Nasional
11 jam lalu

Update KPK OTT Hakim di Depok: Tangkap 7 Orang, termasuk Ketua Pengadilan

Nasional
12 jam lalu

Kasus Jual Beli Gas, KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal